PENTINGNYA MEMPERLUAS PERAN TNI

Pemerintah belum menyinggung poin-poin evolusi yang disepakati dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang masih menggantung di DPR. Desakan publik dalam revisi undang-undang tersebut, melibatkan peran TNI mengerjakan penindakan (penanggulangan) aksi terorisme.


Meski bisa jadi besar dicantumkan dalam UU Terorisme yang baru kelak, peran TNI butuh diperluas. Berdasarkan keterangan dari Pengamat Terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya, dalam undang-undang yang lama, keterlibatan TNI hanya mempunyai sifat diperbantukan atau mem-backup polisi sampai-sampai perannya tidak signifikan membasmi teror.
"Peran TNI butuh diperluas," katanya untuk HARIAN NASIONAL, belum lama ini.

Harits mengimbau DPR segera mengabsahkan RUU Terorisme menjadi UU yang di dalamnya memberi kewenangan keterlibatan TNI secara luas dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. DPR beserta pemerintah butuh memperjelas sejauh mana peran TNI dalam UU Terorisme, sampai-sampai ada kepastian hukum saat melakukan penindakan terhadap pelaku (teroris).

Menko Polhukam Wiranto dilansir Antara menyatakan sudah mendapat janji dari partai penyokong pemerintah di parlemen guna segera menuntaskan RUU Terorisme. Pemerintah mendesak DPR percepat penuntasan sebagai payung hukum Polri, TNI, menuntaskan masalah terorisme di Tanah Air. Namun, mencantol teknis, Wiranto tak mau menjelaskan detail.
"Bagaimana penempatan dan campuran pasukan, serta jumlahnya berapa, tidak dapat kami ucapkan ke masyarakat," ujar Wiranto.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, tidak terdapat perbedaan pengertian mengenai terorisme. Dia mengklaim segala poin evolusi sudah disepakati pemerintah dan DPR. "Itu telah selesai. Saat pendahuluan masa sidang 18 Mei, pimpinan pansus mengundang kami. Menko Polhukam telah memanggil partai penyokong pemerintah," kata Yasonna.

baca sumber